WONOGIRI, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial FSA (40) nekat mencuri dan menggadaikan sertifikat tanah milik adik kandungnya sendiri.
Ironisnya, uang hasil menggadaikan sertifikat digunakan untuk membayar utang kepada seorang rentenir.
“Ibu ini kami tangkap lantaran mencuri sertifikat tanah milik adik kandungnya sendiri di Desa Ngarjosari, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri Iptu Ghala Rimba, Rabu (5/8/2020) malam.
Baca juga: Ponpes Sempon Wonogiri Belum Berkenan Terima Tamu dari Luar
Ghala menjelaskan, tersangka FSA berdalih nekat mencuri sertifikat lantaran kepepet harus membayar hutang kepada seseorang rentenir, akhir Desember 2018.
Seritifikat yang dicuri kemudian digadaikan kepada tetangganya senilai Rp 221 juta.
Setelah membayar utang, FSA menghilang lantaran takut ketahuan mencuri sertifikat tanah.
Selama dua tahun buron, polisi akhirnya berhasil menangkap FSA pekan lalu.
Baca juga: Meski 79 Tenaga Medis Positif Covid-19, RSUD Wonogiri Aman Dikunjungi
Kepada polisi, FSA mengaku selain memiliki utang, ia juga menjadi korban penipuan seorang wanita di Solo.
Tak hanya rugi uang, dua mobilnya ikut dibawa kabur penipu.
Tersangka FSA ditangkap setelah suami adik kandungnya melaporkan ke polisi.
Ibu rumah tangga itu dijerat dengan tuduhan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.