PURWOKERTO, KOMPAS.com - Bapak dan anak asal Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi larangan mendaki Gunung Slamet selama dua tahun.
Pasalnya keduanya diketahui nekat mendaki meski status gunung tersebut masih dalam level II (waspada).
Junior Manager Bisnis Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur, Sugito, mengatakan keduanya mendaki Gunung Slamet melalui jalur Bambangan, Kabupaten Purbalingga pada 12 Juli 2020.
Baca juga: Nekat Mendaki Gunung Slamet Saat Tahun Baru, Siap-siap Kena Blacklist
"Intinya sudah diedukasi oleh pengelola, tapi nyerobot naik. Begitu turun, dicek datanya dan dilaporkan kepada kami minta untuk di-blacklist," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Dalam surat blacklist tertanggal 3 Agustus 2020 yang diterima Kompas.com, bapak dan anak tersebut dilarang mendaki Gunung Slamet melalui jalur mana pun di wilayah KPH Banyumas Timur selama dua tahun.
"Di wilayah KPH Banyumas Timur ini ada tiga jalur pendakian, yaitu Baturraden (Kabupaten Banyumas, jalur Gunung Malang dan Bambangan (keduanya di Kabupaten Purbalingga)," jelas Sugito
Lebih lanjut Sugito mengatakan, pihaknya menutup seluruh jalur pendakian sejak Agustus 2019 karena adanya peningkatan aktivitas Gunung Slamet.
"Untuk lokasi camping yang dalam radius aman, 2 kilometer dari atas, kami bolehkan," jelas Sugito.
Pendakian melalui jalur Bambangan, kata Sugito, hanya dibolehkan hingga View Slamet yang berada di bawah pos 1 pendakian.
Sedangkan di jalur Gunungmalang, pendakian hanya diperbolehkan hingga Wadas Gantung atau di pos 1 pendakian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.