Dari hasil pemeriksaan, ternyata akun media sosial dengan nama AKBP Eligius Fernatubun adalah akun fiktif.
"Setelah diketahui akun medsos itu bodong, petugas langsung menangkap tiga pelaku di daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," kata Nainggolan.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari anggota DPRD tersebut.
Selain itu, polisi menemukan ponsel yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pemerasan.
"Ketiga tersangka telah ditahan di Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas 6 tahun penjara," ujar Nainggolan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.