MEDAN, KOMPAS.com - Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menangkap kelompok jaringan penipuan, pemerasan dan penyebaran konten yang mengandung pornografi melalui media sosial.
Para pelaku dalam kasus ini menggunakan akun palsu di media sosial.
Mereka kemudian mengaku sebagai perwira polisi berpangkat AKBP.
Baca juga: Pria di Cilegon Ini 2 Tahun Menipu Para Pencari Kerja
Menurut polisi, para pelaku memeras seorang anggota DPRD di Sumut.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, awalnya salah seorang anggota DPRD di Sumut melaporkan bahwa dia telah ditipu serta diperas melalui media sosial.
Anggota DPRD itu kemudian melaporkan sebuah akun yang mengaku sebagai AKBP Eligius Fernatubun.
"Setelah menerima laporan itu, Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap akun media sosial tersebut," kata Nainggolan.
Baca juga: 14 Ekor Gajah Masuk ke Perkampungan Warga
Dari hasil pemeriksaan, ternyata akun media sosial dengan nama AKBP Eligius Fernatubun adalah akun fiktif.
"Setelah diketahui akun medsos itu bodong, petugas langsung menangkap tiga pelaku di daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," kata Nainggolan.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari anggota DPRD tersebut.
Selain itu, polisi menemukan ponsel yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pemerasan.
"Ketiga tersangka telah ditahan di Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas 6 tahun penjara," ujar Nainggolan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.