JAMBI, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jambi menyatakan terdakwa Riski Kubandi terbukti bersalah karena melawan orangtuanya.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (4/8/2020), majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara terhadap Riski.
Baca juga: Kejar Layangan Putus, Bocah Usia 10 Tahun Diserang 3 Anjing Herder
Seusai membacakan amar putusan, ketua majelis hakim Yandri Roni menasihati Riski agar tidak lagi mengulangi perbuatan tercela kepada Ibunya.
"Jangan sampai diulangi. Kau jadi anak durhaka," kata Yandri Roni seusai membacakan amar putusan, Selasa.
Yandri mengatakan bahwa orangtua susah payah membesarkan anak.
Baca juga: Dokter Senior Ahli Bedah di Medan Meninggal karena Covid-19
Dia menasihati Riski agar bersikap lebih hormat pada orangtua.
"Di dunia saja berat, apalagi di akhirat kalau kau melawan orangtua kau," kata Yandri.
Dalam kasus ini, Riski dianggap melakukan perusakan barang milik orang lain.
Selain itu, dia terbukti melakukan pemaksaan kepada orang lain yang disertai tindakan kekerasan.
Baca juga: Marah Tak Diberi Uang oleh Ibu, Seorang Anak Divonis Hukuman Penjara
Adapun dalam kasus ini Riski didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Ibunya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan