JAMBI, KOMPAS.com - Riski Kubandi seorang pria di Jambi divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (4/8/2020).
Riski dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riski Kubandi berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," kata ketua majelis hakim Yandri Roni saat membacakan amar putusan, Selasa.
Baca juga: Kejar Layangan Putus, Bocah Usia 10 Tahun Diserang 3 Anjing Herder
Dalam kasus ini, Riski dianggap melakukan perusakan barang milik orang lain.
Selain itu, dia terbukti melakukan pemaksaan kepada orang lain yang disertai tindakan kekerasan.
Adapun dalam kasus ini Riski didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Ibunya.
Baca juga: Dokter Senior Ahli Bedah di Medan Meninggal karena Covid-19
Awalnya, Riski meminta uang kepada Ibunya.
Namun, karena tidak diberikan uang, Riski marah dan kemudian membakar sprei.