“Tidak hanya TNI AD yang sangat dirugikan dalam kasus ini, tetapi juga Polri melalui pemalsuan identitas pada SIM, dan pemerintah melalui pemalsuan identitas pada KK," ujar Agus.
"Kami, TNI AD melalui Kodim 0201/BS akan mengajukan tuntutan kepada pelaku yang kini telah diserahkan ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Agus menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, M ditangkap karena aksinya menjadi anggota TNI gadungan.
Aksinya kemudian terbongkar pada Kamis ketika berpapasan dengan Babinsa Koramil 0201-05/Medan Baru, Serka H Purba di kawasan Jalan Luku, tak jauh dari flyover Simpang Pos.
Ketika itu Serka Purba melihat ada kejanggalan saat melihat M. Ia merasa ada yang aneh pada seragam PDL NKRI yang dipakai TNI gadungan tersebut.
Setelah diinterogasi, M mengaku sudah 12 tahun menjadi TNI gadungan atau sejak 2008.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.