Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Anak SMA Rampok Toko Emas untuk Lunasi Utang Rp 100 Juta Sang Ayah yang Dipenjara karena Narkoba

Kompas.com - 01/08/2020, 09:31 WIB
Rachmawati

Editor

"Kami minta saudara Rizki segera menyerahkan diri karena kami akan mengejar terus," kata Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Andrias Susanto Nugroho saat memberi keterangan pers di Mapolres Kutai Kartanegara, Jumat (31/7/2020).

Baca juga: Mengaku Dijanjikan Rp 50 Juta, Tiga Siswa SMA Nekat Jadi Perampok Toko Emas

Otak perampokan sempat cekcok dengan korban

Dari hasil penyelidikan polisi, ada dugaan perampokan yang melibatkan tiga siswa SMA tersebut dilatarbelakangi persaingan bisnis.

Rizki otak perampokan tersebut ternyata pedagang emas di sebelah toko yang dirampok.

Rizki diduga menyuruh ketiga pelajar SMA tersebut untuk merampok toko emas milik rekan bisnisnya.

Dugaan itu juga diperkuat dengan informasi tambahan bahwa beberapa hari sebelum perampokan, Rizki sempat cekcok dan adu mulut dengan pemilik toko emas yang dirampok.

Baca juga: Gagal Rampok Toko Emas, 2 Siswa SMA Diturunkan Otak Perampokan di Jalan dan Tertangkap Polisi

Namun, Andrias belum bisa memberikan penjelasan secara detail terkait cekcok tersebut.

“Masih kami dalami, karena sampai saat ini Rizki belum ditangkap,” kata dia.

Tak hanya itu. Ternyata Rizki juga yang menyiapkan senjata airsoft gun, penutup wajah, sarung tangan, serta sejumlah pisau yang digunakan tiga pelajar tersebut.  Ia juga memberi tiga siswa SMA uang muka masing-masing Rp 200.000.

Polisi saat ini masih melakukan pengejaran pada Rizki. Saat kabur ternyata pemuda 21 tahun itu sempat menabrak posko Covid-19 di wilayah perbatasan Kabupaten Penajam Utara dengan Kabupaten Paser.

Baca juga: Fakta Perampokan Toko Emas di Dekat Kantor Polisi, Hanya 35 Detik hingga Bawa Senpi

Rizki terlihat keluar mobil dan kabur masuk ke hutan.

"Saat dikejar kita berupaya menghentikan mobil itu, tapi dia berusaha kabur. Kita kejar terus mobil pelaku hilang kendali tabrak posko Covid-19. Dia lalu kabur ke hutan," jelas dia.

Petugas saat ini mencoba melakukan pencarian di sekitar lokasi pelarian. Namun, pelaku tak kunjung ditemukan.

Sementara itu tiga siswa SMA tersebut dikenakan Pasal 265 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Zakarias Demon Daton | Editor: David Oliver Purba, Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com