Tersangka ENP mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial A.
"Saya beli di teman ngopi saya. Beli pohonnya Rp 300.000 dan bibitnya Rp 100.000, jadi totalnya Rp 400.000," ujar ENP.
Pohon ganja itu baru ditanam selama beberapa bulan dan belum sempat mengonsumsinya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Mahasiswa Asal Lamongan Ditangkap Polisi di Kota Malang, Kepergok Tanam Ganja dalam Kamar Kos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.