KOMPAS.com - Polresta Malang Kota membekuk seorang mahasiswa berinisial ENP (27) karena kedapatan menanam pohon ganja di dalam kamar kosnya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, tersangka ditangkap di kamar kosnya di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
"Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7/2020), sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka ditangkap setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat," ujarnya dalam press rilis, Kamis (30/7/2020).
Baca juga: Viral Unggahan Fetish Kain Jarik, Unair Dorong Korban Melapor
Saat penggeledahan, ditemukan pohon ganja yang ditanam di dalam pot setinggi 32 cm.
Pohon ganja diletakkan di tembok belakang kamar kos dan diarahkan ke arah matahari. Selain pohon ganja, polisi juga menemukan bibit pohon ganja di dalam toples.
Tersangka mengaku menanam ganja untuk digunakan sendiri.
"Jadi tersangka ini mulanya menanam pohon ganja setinggi 10 cm. Kemudian juga menyimpan bibit pohon ganjanya. Saat ini kami mencari pohon dan bibit ganja lainnya karena kemungkinan tersangka menanam lebih dari satu," ungkapnya.
Baca juga: Video Viral Sapi Kurban di Blitar Mengamuk hingga Tewas Ditembak Polisi
Tersangka ENP mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial A.
"Saya beli di teman ngopi saya. Beli pohonnya Rp 300.000 dan bibitnya Rp 100.000, jadi totalnya Rp 400.000," ujar ENP.
Pohon ganja itu baru ditanam selama beberapa bulan dan belum sempat mengonsumsinya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Mahasiswa Asal Lamongan Ditangkap Polisi di Kota Malang, Kepergok Tanam Ganja dalam Kamar Kos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.