Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar PSBB, Sopir Angkot di Ambon Dikenai Denda Rp 250.000

Kompas.com - 30/07/2020, 19:35 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Sejumlah angkotan kota yang beroprasi di Kota Ambon dikenai sanksi saat aparat gabungan petugas perhubungan kota Ambon dibantu aparat TNI, Polri dan petugas Satpol PP menggelar razia di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ambon, Kamis (30/7/2020).

Para sopir angkot dikenai sanksi lantaran kedapatan memuat penumpang melebihi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Ambon tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Dalam perwali tentang PSBB di Kota Ambon, setiap angkot hanya diwajibkan memuat penumpang setengah dari kapasitas muat.

Hendrik, salah seorang sopir mengaku ikut terkena razia dan diwajibkan membayar denda karena memuat penumpang lebih dari setengah.

Baca juga: Kepala BPOM Ambon dan 25 Pegawainya Positif Corona

“Saya muat tujuh orang penumpang dan langsung diberi sanksi, jadi bayar denda sebesar Rp 250.000 ini sudah ambil slip dan mau urusan dengan kantor dinas perhubungan,” kata Ongen, kepada waratwan di kawasan tersebut.

Ongen mengatakan, aturan tersebut telah diketahuinya sebelumnya sehingga saat terkena razia ia hanya bisa pasrah.

Ia pun berharap aturan tersebut dapat diterapkan tanpa pandang bulu.

“Mau bagaimana lagi sudah kaya gini kita ikut saja, yang penting jangan pilih-pilih,” ujar dia.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette mengatakan, saat PSBB diberlakukan, petugas hanya melakukan pengawasan di pos pemantau yang tersebar di beberapa ruas jalan.

Namun, setelah memasuki PSBB transisi pos tersebut telah dicabut sehingga pihaknya melakukan patroli di lapangan.

“Kebetulan pos kan sudah dicabut jadi kami patroli dan sanksi yang diberikan ini ada aturannya,” kata Roby.

Ia menjelaskan aturan tentang penumpang angkutan umum maupun pribadi tertuang dalam Perwali Nomor 18, 19 dan 20.

Aturan tersebut mengatur setiap kendaraan roda empat hanya boleh memuat penumpang setengah dari kapasitas angkutan.

Baca juga: Awal Mula Kepala BPOM Ambon dan 25 Pegawainya Terjangkit Covid-19

 

Selain itu, sopir kendaraan maupun penumpang diwajibkan menaati protokol kesehatan. 

Mereka yang melanggar langsung ditilang dan diberi sanksi berupa membayar denda, meski begitu dia tidak ingat berapa jumlah sopir yang membuat pelanggaran.

“Jumlahnya tidak ingat, tapi sebagai jaminan SIM para sopir kita langsung tahan nanti setelah mereka bayar denda baru dikembalikan,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com