KOMPAS.com - Polisi mengamankan dua orang pelaku dalam kasus prostitusi online yang melibatkan seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kedua pelaku tersebut berinisial RS dan ML. Keduanya merupakan pengganguran.
"Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat," kata Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir melalui telepon, Selasa (28/7/2020)
Sambung Chaidir, keduanya diamankan di Wisma Mitra Mall saat hendak bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam.
Dikatakan Chaidir, terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada jaringan atau penyalur prostitusi online via MiChat yang menjual anak di bawah umur.
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai penyalur prostitusi online.
Baca juga: Seorang Siswi SMP Jual Diri demi Membeli Kuota Internet