Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Siswi SMP Jual Diri demi Kuota Internet, Polisi Amankan 2 Pelaku

Kompas.com - 29/07/2020, 09:51 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengamankan dua orang pelaku dalam kasus prostitusi online yang melibatkan seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kedua pelaku tersebut berinisial RS dan ML. Keduanya merupakan pengganguran.

"Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat," kata Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir melalui telepon, Selasa (28/7/2020)

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kasus Siswi SMP Jual Diri demi Membeli Kuota Internet, Berawal dari Laporan Masyarakat

Sambung Chaidir, keduanya diamankan di Wisma Mitra Mall saat hendak bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam.

Dikatakan Chaidir, terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada jaringan atau penyalur prostitusi online via MiChat yang menjual anak di bawah umur.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai penyalur prostitusi online.

Baca juga: Seorang Siswi SMP Jual Diri demi Membeli Kuota Internet

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan polisi terhadap korban, ia nekat menjual diri untuk membeli kuota internet.

Selain itu, korban berasal dari keluarga yang sedang bermasalah dan jauh dari pengawasan orangtua, hal inilah yang dimanfaatkan oleh penyalur tersebut.

Untuk tarifnya, kata Chaidir, pelaku mematok harga Rp 500.000 untuk sekali kencan.

Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel

Masih dikatakan Chaidir, korban mengenal pelaku dari media sosial Facebook. Bahkan, korban sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun Michat.

“Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, namun belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku,” jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga: Pengakuan Pria Beristri yang Setubuhi Siswi SMA: Dia Jual, Saya Beli Rp 500.000

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terpaksa menjual diri demi membeli kuota internet dan keperluan sehari-hari.

Namun, aksi itu digagalkan aparat kepolisian.

Dari pemeriksaan awal, korban mengaku sengaja menjual diri hanya karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari selama pandemi corona.

Korban juga mengaku menjual diri demi membeli kuota internet. Apalagi korban berasal dari keluarga yang sedang bermasalah dan jauh dari pengawasan orangtua.

Baca juga: Fakta Ibu Ajak Anaknya Berhubungan Intim, Berawal dari Laporan Warga hingga Digerebek Polisi

 

(Penulis Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com