Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Siswi SMP Jual Diri demi Kuota Internet, Polisi Amankan 2 Pelaku

Kompas.com - 29/07/2020, 09:51 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan polisi terhadap korban, ia nekat menjual diri untuk membeli kuota internet.

Selain itu, korban berasal dari keluarga yang sedang bermasalah dan jauh dari pengawasan orangtua, hal inilah yang dimanfaatkan oleh penyalur tersebut.

Untuk tarifnya, kata Chaidir, pelaku mematok harga Rp 500.000 untuk sekali kencan.

Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel

Masih dikatakan Chaidir, korban mengenal pelaku dari media sosial Facebook. Bahkan, korban sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun Michat.

“Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, namun belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku,” jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga: Pengakuan Pria Beristri yang Setubuhi Siswi SMA: Dia Jual, Saya Beli Rp 500.000

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com