Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kabupaten Semarang Temukan 84 Petugas KPU Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Kompas.com - 28/07/2020, 14:18 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Sebanyak 84 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Semarang tidak patuh menjalankan protokol kesehatan saat bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan, catatan tersebut berdasar pengawasan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dan Panwascam, selama satu pekan coklit yang dimulai sejak 15 Juli 2020.

“Mereka tidak memakai sarung tangan saat mencoklit dari rumah ke rumah,” kata Talkhis, Selasa (28/7/2020) dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Permintaan Jokowi agar Adik Ipar Tak Maju Pilkada Dinilai Baik, tapi...

Menurut Talkhis, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 di tengah pandemi membuat ketentuan serta objek pengawasan berbeda dibandingkan pada pilkada sebelumnya.

"Proses pengawasan dan prosedur pada tahapan Pilkada Serentak Lanjutan ini harus disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah," tegasnya.

Dijelaskan, PPDP saat melakukan coklit menemui pemilih secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Tidak hanya PPDP, pengawas sendiri juga harus memprioritaskan kesehatannya saat menjalankan tugas," ungkapnya.

Baca juga: PDI-P Usung Yuri Kemal, Putra Yusril Ihza Mahendra, di Pilkada Belitung Timur

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Syahrul Munir menambahkan, urgensi pemakaian sarung tangan oleh PPDP saat melaksanakan coklit dari rumah ke rumah adalah untuk meminimalisasi kontak fisik antara PPDP dengan pemilih.

 

PKPU Nomor 6 tahun 2020 mengatur petugas yang menerima berkas dokumen atau perlengkapan secara fisik mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai.

“Dalam coklit ini ada beberapa momen kontak fisik antara PPDP dengan pemilih, di antaranya ketika petugas meminta KTP dan KK Pemilih, kemudian saat petugas memberikan tanda bukti pendaftaran ini kan sangat rentan terhadap penularan Covid-19,” kata Munir.

Baca juga: Sekjen Nasdem Benarkan Jokowi Minta Surya Paloh Tak Usung Iparnya pada Pilkada

Ditegaskan, pengawas wajib memperhatikan penyelenggara pemilihan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan APD lengkap berupa masker, sarung tangan dan pelindung wajah serta menjaga jarak.

Dalam pengawasan coklit, kehadiran pengawas bukan hanya memastikan warga yang telah memenuhi syarat (MS) dimasukkan dalam daftar pemilih dan warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) dihapus dari daftar pemilih.

"Tetapi juga memastikan bahwa PPDP mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 termasuk menggunakan APD," jelas Munir.

Baca juga: Bertemu Surya Paloh, Jokowi Disebut Memohon dengan Sangat agar Iparnya Tak Maju Pilkada Gunungkidul

Namun fakta di lapangan, banyak PPDP tidak memakai sarung tangan karena alasan tidak praktis dan merepotkan.

“Temuan ini sudah disikapi PKD dengan memberikan saran perbaikan lisan secara langsung kepada PPDP bersangkutan dan sejauh ini saran tersebut diterima dan ditindaklanjuti,” paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com