Diketahui, dari jumlah total 35.142 suara syarat dukungan paslon Bajo yang diverifikasi ada sebanyam 28.629 suara yang dinyatakan memenuhi syarat.
Dengan demikian, suara dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ada sebanyak 6.513 suara.
Sementara minimal syarat dukungan yang ditetapkan KPU adalah 35.870 suara syarat dukungan calon perseorangan.
Baca juga: DPW PPP Jateng Dukung Gibran dalam Pilkada Solo: Sosoknya Punya Daya Magis
Sehingga paslon Bajo harus menyerahkan suara syarat dukungan perbaikan sebanyak 14.482 suara.
"Kita siapkan 21.000 suara syarat dukungan untuk mengantisipasi apabila ada suara yang TMS," ungkap Sutrisno.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, hasil verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan sudah diserahkan kepada tim paslon Bajo.
Pihaknya memberikan waktu penyerahan syarat dukungan perbaikan calon perseorangan pada Pilkada Solo 2020 selama tiga hari mulai 25 Juli 2020 hingga 27 Juli 2020.
Baca juga: PKB dan PAN Solo Nyatakan Dukung Gibran-Teguh di Pilkada Solo 2020
"Penyerahan syarat dukungan perbaikan tanggal 25-27 Juli. Nanti kita hitung, kita verifikasi administrasi. Kalau verifikasi administrasi masih memungkinkan baru verifikasi faktual perbaikan," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.