Salin Artikel

Cerita Paslon Independen Bajo, Calon Lawan Gibran dalam Pilkada Solo

Mereka adalah bakal calon yang maju dari jalur peseorangan yaitu Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).

Saat ini mereka masih berjuang untuk memenuhi syarat dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari calon pemilih.

Ketua II Tim pemenangan Paslon Bajo, Sutrisno, mengatakan selama berupaya memenuhi syarat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada sejumlah cibiran yang mereka terima.

Satu di antaranya adalah dituduh hanya menjadi pasangan calon boneka.

"Biasa. Namanya orang kecil pasti dianggap begini, begitu itu pasti," kata Sutrisno ketika ditemui di posko pemenganan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2020).

Menurut Sutrisno, paslon Bajo justru akan memberikan edukasi atau pendidikan politik yang sebenarnya kepada masyarakat, bahwa berpolitik itu tidak harus menggunakan uang.

"Murni yang kita perjuangankan adalah program mereka (Bajo)," terang dia.

Dalam tahapan verifikasi faktual, paslon Bajo telah menyiapkan sebanyak 21.000 suara untuk perbaikan syarat dukungan.

Syarat dukungan perbaikan dalam verifikasi faktual tersebut rencananya akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo pada Sabtu (25/7/2020).

"Batas penyerahan syarat dukungan untuk perbaikan tanggal 27 Juli. Tetapi kita akan menyerahkan pada tanggal 25 Juli 2020," terang dia.


Diketahui, dari jumlah total 35.142 suara syarat dukungan paslon Bajo yang diverifikasi ada sebanyam 28.629 suara yang dinyatakan memenuhi syarat.

Dengan demikian, suara dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ada sebanyak 6.513 suara.

Sementara minimal syarat dukungan yang ditetapkan KPU adalah 35.870 suara syarat dukungan calon perseorangan.

Sehingga paslon Bajo harus menyerahkan suara syarat dukungan perbaikan sebanyak 14.482 suara.

"Kita siapkan 21.000 suara syarat dukungan untuk mengantisipasi apabila ada suara yang TMS," ungkap Sutrisno.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, hasil verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan sudah diserahkan kepada tim paslon Bajo.

Pihaknya memberikan waktu penyerahan syarat dukungan perbaikan calon perseorangan pada Pilkada Solo 2020 selama tiga hari mulai 25 Juli 2020 hingga 27 Juli 2020.

"Penyerahan syarat dukungan perbaikan tanggal 25-27 Juli. Nanti kita hitung, kita verifikasi administrasi. Kalau verifikasi administrasi masih memungkinkan baru verifikasi faktual perbaikan," jelas dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/22/18410031/cerita-paslon-independen-bajo-calon-lawan-gibran-dalam-pilkada-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke