Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Kakak Beradik yang Bunuh Calon Pengantin di Palembang

Kompas.com - 22/07/2020, 16:38 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polsek Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan, menangkap Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda (22) yang merupakan kakak beradik pelaku pembunuhan terhadap Rio Pambudi Wicaksono (25), calon pengantin yang akan menikah dalam waktu dekat.

Keduanya hanya terlihat tertunduk lesu saat dihadirkan polisi untuk gelar perkara.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, Oka dan Rizki ini ditangkap petugas saat sedang bersembunyi di kediaman keluarganya di Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Kronologi Calon Pengantin di Palembang Tewas Dikeroyok Tetangga, Berawal dari Hendak Hidupkan Motor

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik yang digunakan tersangka Oka untuk menusuk korban.

"Pelaku penusukan adalah tersangka Oka. Sedangkan adiknya, Rizki menendang kepala korban sebanyak dua kali saat korban terkena luka tusuk," kata Anom saat melakukan gelar perkara.

Anom menyebutkan, motif kasus pembunuhan itu berawal dari terjadinya cekcok mulut antara korban dan keluarga para pelaku.

Lalu Oka dan adiknya langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka parah di tulang rusuk sampai akhirnya meninggal.

"Mereka ini bertetangga sebelahan rumah dan sering ribut. Sehingga terjadilah pertikaian. Untuk pelaku lain masih didalami. Sejauh ini baru dua yang ditetapkan tersangka," ujarnya.

Dalam video yang beredar, korban Rio dikeroyok oleh empat orang pelaku yang merupakan keluarga Oka pada Minggu (20/7/2020).

Dalam rekaman tersebut, Rio sempat didorong oleh pelaku Rizki sampai akhirnya ditusuk dengan menggunakan senjata tajam.

"Video itu juga akan menjadikan bukti, nanti kita lihat perkembangan kasusnya. Peran mereka apa saja," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, Oka dan Rizki dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Pengeroyokan calon pengantin

Diberitakan sebelumnya, Rio Pambudi Wicaksono (25), warga kompleks Perumahan Griya Macan Lindungan di Kelurahan Bukti Baru, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan, tewas setelah dianiaya oleh empat orang tetangganya sendiri, Minggu (19/7/2020).

Ganda (35), salah satu saksi mata di lokasi kejadian mengatakan, peristiwa itu berlangsung pada Minggu (19/7/2020). Mulanya, korban bermaksud hendak menghidupkan motor di depan rumahnya.

Baca juga: Calon Pengantin di Palembang Tewas Dikeroyok Tetangga

Namun, mendadak seorang pelaku Oka langsung menegur korban yang tinggal berjarak satu rumah dari Rio. 

Tak sampai di situ, pelaku Oka yang dikenal tempramental ternyata langsung mendekati korban sembari membawa senjata tajam jenis celurit. Rio langsung dianiaya oleh Oka bersama keluarganya yang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com