Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Bantah Pesan Berantai soal Denda untuk Warga yang Tak Bermasker: Tak Tega

Kompas.com - 17/07/2020, 15:10 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pesan berantai yang mencatut nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan kebijakan penilangan bagi warga yang tidak bermasker beredar luas baru-baru ini.

Pesan berantai yang dimaksud tersebar di grup WhatsApp dan sempat membuat resah masyarakat Jawa Tengah.

Dalam pesan tersebut terdapat kejanggalan pada bagian e-tilang yang diakses via aplikasi Pikobar.

Baca juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Minta Tes PCR Diperbanyak

Padahal, Pikobar merupakan kepanjangan dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat.

Berikut pesan berantai tersebut:

Sesuai instruksi Gubernur Jawa Tengah hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Jateng akan diadakan penilangan bagi yang tidak bermasker di muka umum terhitung mulai tanggal 27 Juli sampai dengan 9 Agustus 2020 (14 hari) sebesar Rp100.000 sampai dengan Rp150.000.

Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.

Pengecualian jika sedang pidato, sedang makan/minum, sedang olahraga kardio tinggi (olahraga jogging untuk perkuat jantung/paru-paru), sedang sesi foto sesaat.

Proses tilang berdenda ini dan kuitansi akan menggunakan e-tilang via aplikasi Pikobar. Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.

Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/handai taulan masing-masing.

Baca juga: Ganjar Geram Solo Disebut Zona Hitam: Yang Hitam Itu Bajumu!

Bila di lapangan terjadi penilangan terhadap kita ataupun keluarga tidak perlu ngotot ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Walaupun instruksi Gubernur tentang denda berlaku nanti tanggal 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari sekarang kita membiasakan untuk disiplin lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tidak kaget lagi.

Sementara itu, Ganjar mengaku tidak mengetahui siapa yang mencatut namanya d idalam pesan berantai yang menginstruksikan penerapan denda tilang kepada warga tidak bermasker.

Ganjar memastikan, informasi denda bagi warga tidak bermasker itu bukan dari dirinya.

"Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di Provinsi lain. Kalau dilihat dari sisi gambarnya, mungkin informasi itu yang ada di Jawa Barat. Kalau tidak salah, Jawa Barat sudah menerapkan itu," kata Ganjar di Puri Gedeh Semarang, Jumat (17/7/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com