Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/07/2020, 12:24 WIB

KOMPAS.com - Seorang pengemudi mobil berinisial AS di Subang, Jawa Barat, nekat menabrak anggota polisi setelah tak terima ditegur, Kamis (18/6/2020).

Dari hasil penyelidikan, pelaku menabrak dari arah samping belakang dan membuat korban, Brigadir Andi Suwardi, terjungkal.

"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani pada Rabu (15/7/2020).

Setelah itu, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku melarikan diiri dan sempat menabrak pengendara motor lainnya.

Baca juga: Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas

Kronologi

Teddy menjelaskan, saat itu korban dan istrinya, Hanny, mengendarai motor secara beriringan di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang sekitar pukul 19.50 WIB.

Lalu, muncul sebuah mobil warna hijau metalik yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh AS.

Melihat itu, istri korban menyalip dan mengingatkan pelaku dengan membunyikan klakson.

Namun, AS justru membalasnya dengan balik membunyikan klakson.
Tak hanya itu, AS lalu tancap gas mengejar Hanny.

"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban," ujar Teddy.

 

Baca juga: Cerita Pilu Anak Dicabuli Ayah Kandung, Orangtua Bercerai dan Mengaku Dihamili Pacar

Melihat itu, korban segera mengejar pelaku dan menegurnya. Namun, teguran korban dibalas tantangan.

Korban pun memilih tak mengiraukan hal itu dan terus melanjutkan perjalanan.

Pelaku sudah diingatkan

Ilustrasi olah TKPKOMPAS.COM/KOMPAS.com Ilustrasi olah TKP
Pelaku geram ketika tantangannya tak digubrik korban. Dirinya masuk ke mobil untuk mengejar Andi.

Saat itu, perempuan yang disamping pelaku sudah mengingtkan pelaku agar tidak usah mengejar.

Namun, hal itu tak diindahkan pelaku. AS segera mengejar korban dan menabrak dari arah samping belakang hingga membuat korban terjungkal.

AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.

(Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Aprillia Ika)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke