Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Brigadir Andi Tewas Ditabrak Usai Tegur Pengemudi Ugal-ugalan di Subang

Kompas.com - 15/07/2020, 12:24 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang pengemudi mobil berinisial AS di Subang, Jawa Barat, nekat menabrak anggota polisi setelah tak terima ditegur, Kamis (18/6/2020).

Dari hasil penyelidikan, pelaku menabrak dari arah samping belakang dan membuat korban, Brigadir Andi Suwardi, terjungkal.

"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani pada Rabu (15/7/2020).

Setelah itu, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku melarikan diiri dan sempat menabrak pengendara motor lainnya.

Baca juga: Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas

Kronologi

Teddy menjelaskan, saat itu korban dan istrinya, Hanny, mengendarai motor secara beriringan di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang sekitar pukul 19.50 WIB.

Lalu, muncul sebuah mobil warna hijau metalik yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh AS.

Melihat itu, istri korban menyalip dan mengingatkan pelaku dengan membunyikan klakson.

Namun, AS justru membalasnya dengan balik membunyikan klakson.
Tak hanya itu, AS lalu tancap gas mengejar Hanny.

"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban," ujar Teddy.

 

Baca juga: Cerita Pilu Anak Dicabuli Ayah Kandung, Orangtua Bercerai dan Mengaku Dihamili Pacar

Melihat itu, korban segera mengejar pelaku dan menegurnya. Namun, teguran korban dibalas tantangan.

Korban pun memilih tak mengiraukan hal itu dan terus melanjutkan perjalanan.

Pelaku sudah diingatkan

Ilustrasi olah TKPKOMPAS.COM/KOMPAS.com Ilustrasi olah TKP
Pelaku geram ketika tantangannya tak digubrik korban. Dirinya masuk ke mobil untuk mengejar Andi.

Saat itu, perempuan yang disamping pelaku sudah mengingtkan pelaku agar tidak usah mengejar.

Namun, hal itu tak diindahkan pelaku. AS segera mengejar korban dan menabrak dari arah samping belakang hingga membuat korban terjungkal.

AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.

(Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Aprillia Ika)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com