Baca juga: Cerita Pilu Anak Dicabuli Ayah Kandung, Orangtua Bercerai dan Mengaku Dihamili Pacar
Melihat itu, korban segera mengejar pelaku dan menegurnya. Namun, teguran korban dibalas tantangan.
Korban pun memilih tak mengiraukan hal itu dan terus melanjutkan perjalanan.
Pelaku geram ketika tantangannya tak digubrik korban. Dirinya masuk ke mobil untuk mengejar Andi.
Saat itu, perempuan yang disamping pelaku sudah mengingtkan pelaku agar tidak usah mengejar.
Namun, hal itu tak diindahkan pelaku. AS segera mengejar korban dan menabrak dari arah samping belakang hingga membuat korban terjungkal.
AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.
(Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.