Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenazah Pasien Covid-19 Dibawa ke Provinsi Lain oleh Keluarga, Gugus Tugas Kaltim: Potensi Besar Penularan

Kompas.com - 11/07/2020, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Jenazah seorang pasien Covid-19 di Samarinda, Kalimantan Timur nekat dibawa ke provinsi lain oleh pihak keluarganya menggunakan ambulans.

Meninggal di Samarinda, Kalimantan Timur, keluarga pasien membawa jasad tersebut ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kejadian itu sangat disayangkan lantaran menimbulkan potensi besar penularan Covid-19.

Baca juga: Jenazah Covid–19 di RS Haji Darjad Samarinda Dimakamkan Pihak Keluarga

Dibawa dengan ambulans

IlustrasiTHINKSTOCK Ilustrasi
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda Hendra membenarkan pihak keluarga pasien membawa pergi jenazah korban Covid-19.

Pasien yang meninggal dunia di RSHD Samarinda, Kalimantan Timur itu dibawa menggunakan ambulans dari RS Haji Darjad, Samarinda menuju Banjarmasin.

Padahal tim pemakaman dan gugus tugas sebenarnya telah datang ke RS dan siap memakamkan pasien dengan alat pelindung diri (APD).

"Dibawa pihak keluarga ke Banjarmasin (provinsi lain) dan sudah dibuatkan surat pernyataan," tutur Hendra, Jumat (10/7/2020)

Hendra melanjutkan, sesuai standar protokol kesehatan, pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 seharusnya dimakamkan paling lama 4 jam usai meninggal.

Baca juga: Sederet Cerita Jenazah Pasien Corona Nekat Dibawa Pulang hingga Dimandikan, Ada yang Menginfeksi 15 Warga

 

Ilustrasi corona virus (Covid-19)shutterstock Ilustrasi corona virus (Covid-19)
Belum ada penjelasan

Hendra mengatakan, timnya hanya mengurusi persoalan pemakaman.

Ia tak mengetahui alasan pasien tersebut dibawa ke provinisi lain oleh keluarganya.

"Mengenai alasan kenapa di bawa ke Banjarmasih silakan ke Dinas Kesehatan Samarinda, tim kami hanya pemakaman," tutur dia.

Kejadian tersebut disayangkan oleh Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kalimantan Timur Andi M Ishak.

"Itu kalau dibawa ke sana (Banjarmasin) potensi besar terjadi penularan," kata Andi.

Pasalnya sesuai aturan, paling lama 4 jam, jenazah pasien Covid-19 harus sudah dimakamkan.

Ia pun belum memperoleh penjelasan dari tim gugus tugas Samarinda mengapa peristiwa tersebut bisa terjadi.

"Tim Samarinda belum laporkan ke kami. Tapi kami dapat informasi, katanya tim gugus tugas yang putuskan dibawa ke Banjarmasin atas permintaan keluaga," tutur Andi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com