Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD yang Jamin Pengambilan Jenazah Covid-19 di Makassar Diperiksa Polisi

Kompas.com - 10/07/2020, 16:37 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso yang menjadi penjamin dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya Makassar diperiksa polisi.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Andi Hadi diperiksa di Polrestabes Makassar pada Kamis (9/7/2020) kemarin.

"Sudah diperiksa kemarin. Sekarang masih tahapan pemeriksaan dan pendalaman terkait siapa-siapa saja terlibat dalam pengambilan jenazah," kata Ibrahim saat diwawancara wartawan di Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Anggota DPRD Makassar Jamin Pengambilan Jenazah Covid-19, Badan Kehormatan: Tidak Salah

Sejauh ini kata Ibrahim, penyidik telah memeriksa 12 saksi atas pengambilan kasus jenazah Covid-19 tersebut.

Dia mengatakan, kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan ini akan segera dituntaskan.

"Jadi akan tetap kita lakukan pendalaman terkait masalah keterlibatan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan," imbuh dia.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul sebelumnya mengatakan bahwa kasus pengambilan jenazah dengan jaminan itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Anggota DPRD Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah Pasien Covid-19 Di-swab Test

Dengan penyitaan alat bukti seperti rekaman pengambilan jenazah, surat jaminan anggota DPRD serta keterangan dari para saksi penyidik pun menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Itu paling penting karena sekarang kita darurat kesehatan. Termasuk Pasal KUHP (yang dilanggar) ada Pasal 335, Pasal 216 ancaman hukuman ada yang tujuh tahun, 5 tahun dan satu tahun," ujar Agus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com