Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ani Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 M untuk Biaya Suami Jadi Anggota DPRD

Kompas.com - 09/07/2020, 20:51 WIB
Taufiqurrahman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta Ani dihukum lima tahun penjara.

Kasus raibnya uang nasabah ini mulai terendus pada Agustus 2019.

Sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis terkejut karena uang di rekening desa raib secara misterius. Uang dana desa yang hilang bervariasi mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

Sejak saat itu pihak Bank Jatim banyak menerima keluhan dari kepala desa.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh Kepala Bank Jatim Pamekasan, Arif Firdaus. Ani Fatini langsung dipecat sebagai karyawan Bank Jatim Pamekasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com