Selain itu perhatian terhadap tenaga medis harus terus dilakukan dan rapid test di wilayah yang memang harus dituntaskan.
Kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan sulit dikontrol untuk dihindari. Jika protokol bisa dilaksanakan dengan baik, baru ditingkatkan.
Koster menambahkan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Seluruh pimpinan daerah diminta mempertajam aturan tersebut dengan mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kondisi di wilayahnya.
Gubernur juga meminta pelaksanaan ini harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Bali, kata dia, telah memohon doa restu di Pura Besakih, Karangasem, dalam penerapan era baru ini beberapa hari lalu.
"Prinsipnya bertahap, selektif, dan terbatas,” ucap Koster.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.