KOMPAS.com- Pandemi Covid-19 memukul sektor perekonomian di Indonesia.
Imbasnya, banyak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sederet kisah kriminal pun bermunculan sebagai buntut panjang pengurangan karyawan saat pandemi.
Baca juga: Sederet Cerita Mereka yang Jalani Belasan hingga Puluhan Kali Tes Swab Covid-19
Penyebabnya, cucu berinisial P (25) itu merasa sakit hati.
Sang nenek disebut sering menghina, setelah P terkena PHK lantaran pandemi corona.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Iptu Andri Gustami mengemukakan, awalnya pelaku P pulang ke kampung halamannya lantaran terimbas PHK di perantauan.
"Pelaku dengan korban sering cekcok mulut setelah pelaku pulang kampung akibat pandemi corona," kata Andri.
Andri menambahkan, oleh sang nenek, P sering disebut sebagai orang miskin.
Gelap mata, P pun menikam dada neneknya hingga tewas dan bersembunyi di perkebunan warga.
P kemudian ditembak di bagian kaki lantaran melawan polisi ketika ditangkap.
Di-PHK dari perusahaan kuliner karena pandemi, Raffi Haryanto (21) warga Kecamatan Alam Barajo, Jambi menjadi pelaku curanmor.
Semenjak PHK, Raffi selalu berkeliling dini hari dengan berjalan kaki.
Ia memantau rumah-rumah warga yang lalai memarkir sepeda motornya di luar rumah.
Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro Macan mengemukakan, Raffi selalu menjalankan aksinya seorang diri.
Dalam kurun waktu dua bulan setelah PHK, Raffi menggasak 4 unit sepeda motor milik warga dan menjualnya kembali.
"Dari semua TKP dia beraksi sendirian, waktu beraksinya pun selalu dini hari, jadi sudah dipantau betul sama dia," kata Afrito, Jumat (3/7) pagi, seperti dilansir dari Tribun Jambi.
Menurut pengakuan Raffi, sepeda motor hasil curiannya sebesar Rp 2 juta.
"Saya dipecat dari tempat kerja karena corona, ada pengurangan karyawan," tutur Raffi saat ditanya mengenai motifnya melakukan pencurian.
Baca juga: Soal PHK, Serikat Pekerja Akan Bawa Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial
AB di-PHK karena perusahaan tempatnya bekerja terdampak pandemi Covid-19.
Anehnya, mobil dan warung yang dibakar tak berkaitan dengan mantan atasan maupun tempat kerja sebelumnya.
Total ia membakar 7 obyek yang berbeda-beda, yakni 3 warung, 2 mobil hingga toko sepatu.
"Dia iseng saja bakar ke tempat orang lain. Pelaku melampiaskan kekecewaannya karena diberhentikan dari tempat kerja. Selama musim corona ini, dia tidak kerja lagi," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP H Andi Muh Nurul Yaqin, Kamis (2/7/2020).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.
Baca juga: Baru Kena PHK? Begini Cara Mengatur Uang Pesangon
Seorang warga Kecamatan Bluluk, Lamongan berinisial AS (29) nekat mengedarkan pil berbahaya setelah terkena PHK akibat pandemi Covid-19.
Polisi menangkap pelaku di Kecamatan Bluluk, Lamongan pada Sabtu (6/6/2020).
AS, kata polisi, telah masuk dalam daftar incaran sebagai pengedar pil double L di Lamongan.
AS diancam Pasal 197 untuk penyalahgunaan pil double L dengan ancaman maksmial 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Tri Purna Jaya, Imam Rosidin | Editor: Abba Gabrilin, Robertus Belarminus) Tribun Jambi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.