MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Magelang menyayangkan pemasangan patok plang atau papan nama di area kantor wali kota Magelang yang dilakukan oleh Akademi TNI, Jumat (3/7/2020).
Pelang itu bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Milik Dephankam Cq. Mako Akabri/Mako Akademi TNI, Berdasarkan SHP No.9 Tahun 1981, IKN No.2020335014, Luas Tanah 40.000 M2".
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menuturkan, sejak empat tahun terakhir pihaknya selama ini sudah melakukan berbagai upaya termasuk dialog dengan Akademi TNI yang difasilitasi oleh Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan aset tersebut.
"Kami sayangkan ada pemasangan plang itu. Sejauh ini kami berkomunikasi dengan baik dengan Akademi TNI, bahkan kemarin (Kamis) kami juga rapat membahas persoalan ini, difasilitasi Kemendagri, tapi memang hasilnya masih ditunda," ujar Sigit, dalam keterangan pers resmi yang diterima, Jumat sore.
Baca juga: TNI Pasang Patok di Kantor Wali Kota Magelang, Komandan: Mereka Tempati Aset Kami
Sigit menjelaskan, bangunan di komplek kantor wali kota Magelang yang saat ini ditempati, sebelumnya memang milik eks Mako Akabri yang berdiri di atas tanah seluas 40.000 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 9 / Kelurahan Tidar (sekarang masuk Kelurahan Magersari), Kecamatan Magelang Selatan, atas nama Departemen Pertahanan Keamanan Cq Mako Akabri.
Sesuai prasasti yang melekat di Gedung Eks Mako Akabri tersebut tertulis bahwa 1 April 1985 Mako Akabri di Jalan Jenderal Sarwo Edi Wibowo No. 2 Magelang (dulu Jalan Panca Arga), digunakan untuk Kantor Pemerintah Daerah Kotamadya Dati II Magelang.
Baca juga: Terlihat Kurus, Risma: Ngurus Pasien Capek, Saya dan Staf Semua Turun Berat Badannya...
Adapun peresmian “Gedung Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang" dilaksanakan pada masa pemerintahan Wali Kota Magelang Bagus Panuntun, pada 15 Mei 1985, oleh Menteri Dalam Negeri yang saat itu dijabat oleh Soepardjo Rustam.
"Kami melihat dokumen aset yang ada di Pemkot Magelang bahwa pada tahun 1985 Menteri Pertahanan waktu itu Pak Susilo Sudarman, menyerahkan kepada Mendagri Suparjo Rustam. Kemudian, dari Mendagri menyerahkan ke Gubernur Jawa Tengah, supaya ditempati sebagai kantor Walikota Magelang," ujar Sigit.
Pemkot Magelang tidak mungkin serta merta menggunakan aset Mako Akabri yang saat ini menjadi Akademi TNI tersebut, tanpa ada dasar dokumen dan sejarahnya.
Upaya penyelesaian
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.