Salin Artikel

TNI Pasang Patok di Kantor Wali Kota Magelang, Ini 2 Opsi bagi Pemkot

Pelang itu bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Milik Dephankam Cq. Mako Akabri/Mako Akademi TNI, Berdasarkan SHP No.9 Tahun 1981, IKN No.2020335014, Luas Tanah 40.000 M2".

Wali Kota Magelang Sigit  Widyonindito menuturkan, sejak empat tahun terakhir pihaknya selama ini sudah melakukan berbagai upaya termasuk dialog dengan Akademi TNI yang difasilitasi oleh Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan aset tersebut.

"Kami sayangkan ada pemasangan plang itu. Sejauh ini kami berkomunikasi dengan baik dengan Akademi TNI, bahkan kemarin (Kamis) kami juga rapat membahas persoalan ini, difasilitasi Kemendagri, tapi memang hasilnya masih ditunda," ujar Sigit, dalam keterangan pers resmi yang diterima, Jumat sore.

Sigit menjelaskan, bangunan di komplek kantor wali kota Magelang yang saat ini ditempati, sebelumnya memang milik eks Mako Akabri yang berdiri di atas tanah seluas 40.000 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 9 / Kelurahan Tidar (sekarang masuk Kelurahan Magersari), Kecamatan Magelang Selatan, atas nama Departemen Pertahanan Keamanan Cq Mako Akabri.

Sesuai prasasti yang melekat di Gedung Eks Mako Akabri tersebut tertulis bahwa 1 April 1985 Mako Akabri di Jalan Jenderal Sarwo Edi Wibowo No. 2 Magelang (dulu Jalan Panca Arga), digunakan untuk Kantor Pemerintah Daerah Kotamadya Dati II Magelang.

Adapun peresmian “Gedung Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang" dilaksanakan pada masa pemerintahan Wali Kota Magelang Bagus Panuntun, pada 15 Mei 1985, oleh Menteri Dalam Negeri yang saat itu dijabat oleh Soepardjo Rustam.

"Kami melihat dokumen aset yang ada di Pemkot Magelang bahwa pada tahun 1985 Menteri Pertahanan waktu itu Pak Susilo Sudarman, menyerahkan kepada Mendagri Suparjo Rustam. Kemudian, dari Mendagri menyerahkan ke Gubernur Jawa Tengah, supaya ditempati sebagai kantor Walikota Magelang," ujar Sigit.

Pemkot Magelang tidak mungkin serta merta menggunakan aset Mako Akabri yang saat ini menjadi Akademi TNI tersebut, tanpa ada dasar dokumen dan sejarahnya.

Upaya penyelesaian

Sigit menyampaikan upaya penyelesaian sudah dilaksanakan oleh Pemkot Magelang.

Salah satunya melalui surat wali kota Magelang tanggal 26 September 2016 kepada Mendagri perihal permohonan penyelesaian status tanah TNI yang digunakan untuk kantor Pemkot Magelang.

Pada intinya, Pemkot mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat melalui Mendagri untuk berkenan memfasilitas usulan pengadaan tanah untuk pembangunan Resimen Chandradimuka Dan Relokasi Mako Akademi TNI.

Dalam perjalanan sudah dilakukan beberapa kali rapat koordinasi baik yang dilaksanakan di Kemendagri atau pun di Pemkot Magelang.

Selain itu telah disepakati aset pengganti lahan untuk Akademi TNI seluas kurang lebih 13,21 hektar yang lokasinya bersebelahan dengan lokasi Pemkot Magelang dan juga berada di kawasan Lembah Tidar.

"Sebenarnya pada rapat-rapat terdahulu sudah ada titik temu, sudah akan saling menghibahkan, lokasinya tidak jauh dari kantor kita, dan ini tiba-tiba ada insiden matok (pasang plang), lah, ini yang kita sayangkan," tutur Sigit. 

Rapat terakhir di Kemendagri,  Kamis (2/7/2020), memang belum ada kata sepakat terkait dengan penyelesaian permasalahan ini.

Namun terdapat dua saran alternatif sementara, yaitu Akademi TNI dan Pemkot Magelang menyelesaikan dan menyepakati penggantian lahan dengan aset yang senilai, atau Pemkot Magelang disarankan kembali menggunakan aset/ gedung yang lama jika kondisi keuangan tidak memungkinan.

"Ini kan menyangkut permasalahan aset yang besar, dan langkah-langkah itu sudah kita konkritkan dalam 2 tahun terakhir. Bersama DPRD Kota Magelang kita mengalokasikan pendanaan untuk itu, walaupun memang kita sesuaikan dengan kemampuan,” ujarnya.

Sigit meminta agar persoalan ini tidak menimbulkan keseresahan baik bagi jajarannya atau pun masyarakat.

Kepada jajarannya, ia meminta agar tetap bekerja sebagaimana mestinya dan melayani masyarakat dengan baik.

Begitu juga dengan masyarakat supaya tetap beraktifitas seperti biasa. 

“Ini adalah persoalan yang semestinya disikapi dengan kepala dingin. Fokus kita adalah memberikan pelayanan bagi masyarakat, apalagi saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19 dan menjelang Pilkada Kota Magelang. Kondusifitas harus tetap terjaga, kita terus mencari penyelesaian terbaik,” pintanya.

Komandan Resimen Chandradimuka Akademi TNI Kolonel (Pas) Tri Bowo menjelaskan, pemasangan papan nama ini sebagai tanda atau penegasan bahwa aset yang sampai saat ini digunakan Pemkot Magelang itu adalah milik Markas Komando (Mako) Akabri, yang kini bernama Mako Akademi TNI.

"Sejak 1985 Pemkot Magelang menempati aset kami. Pemkot Magelang dalam hal ini hanya bersifat pinjam pakai. Sementara kami selama ini numpang di fasilitas Akademi Militer (Akmil)," Tri Bowo di sela-sela kegiatan tersebut.

Pihaknya ingin mengambil alih aset tersebut untuk ditempati sebagai Resimen Candradimuka Akademi TNI.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/04/07345991/tni-pasang-patok-di-kantor-wali-kota-magelang-ini-2-opsi-bagi-pemkot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke