Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Bandar Narkoba di Mataram, Polisi Sita 3 Kilogram Sabu

Kompas.com - 02/07/2020, 23:42 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Polisi menangkap SR (25) bandar narkoba antarprovinsi di Kota Mataram pada Rabu (1/7/2020).

SR ditangkap tim gabungan dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Polresta Mataram, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Genggong Lingkungan Karang Sukun, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Baca juga: Fakta Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh karena Ayah Tak Lunasi Utang Narkoba Rp 2,1 Juta

"Ini keberhasilan yang besar (pengungkapan kasus narkoba) sepanjang sejarah di jajaran Polda NTB," kata Kapolda NTB Irjen M Iqbal saat rilis di Polda NTB, Kamis (2/6/2020).

Dalam penangkapan itu, tim gabungan menyita tujuh bungkus besar narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 3,316 kilogram.

Iqbal mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus ini. Ia berharap bisa mengungkap sindikat yang lebih besar terkait peredaran narkoba.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson mengatakan, SR sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dia ini sudah lama sebagai pengedar, awalnya dia jual 1 ons, 2 ons kemudian ini (sabu) yang paling besar 3,3" kata Eric.

Baca juga: Kapolri: Polisi Terjerat Narkoba Harusnya Dihukum Mati

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com