MAKASSAR, KOMPAS.com - Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe bakal memeriksa anggota DPRD yang terlibat kasus pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya Makassar.
"Pemanggilan memang mekanismenya harus ada izin dulu. Setelah itu baru kita periksa yang bersangkutan," ujar Guntur kepada wartawan di Polda Sulsel, Rabu (1/7/2020).
Menurut dia, tindakan anggota DPRD Kota Makassar tersebut tidak dibenarkan lantaran mengabaikan protokol kesehatan.
Baca juga: Jenazah yang Diambil Keluarga dengan Jaminan Anggota DPRD Makassar Positif Corona
Terlebih, pasien dinyatakan positif berdasarkan hasil swab.
"Saya kira tidak boleh seperti itu. Kita harus mengikuti protokol kesehatan. Itu namanya bertindak sendiri," imbuh Guntur.
Karena itu, pihaknya akan menyelidiki sejauh mana peran anggota DPRD hingga dirinya menjaminkan keluarga mengambil jenazah pasien Covid-19.
"Saya pikir kepala rumah sakit sudah ditindaklanjuti Bapak Gubernur dengan menonaktifan sementara dan termasuk yang lanjutan akan kita libatkan nantinya," pungkas Guntur.
Baca juga: Buntut Kasus Keluarga Ambil Jenazah Covid-19, Dirut RSUD Daya Makassar Dicopot
Sebelumnya diberitakan, jenazah positif Covid-19 yang meninggal dunia di RS Daya, Makassar, Sulawesi Selatan, dibawa pulang pihak keluarga, Sabtu (27/6/2020).
Jenazah dibawa pulang pihak keluarga setelah adanya jaminan dari seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Makassar.
Jenazah sempat ditahan dan akan dimakamkan dengan protokol kesehatan oleh petugas.
Namun, anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso menjamin dengan membuat pernyataan tertulis yang dibubuhi tanda tangan di atas meterai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.