KOMPAS.com - Gara-gara sepeda motor dipakai saudara, M (40), warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, hendak memenjarakan ibu kandungnya sendiri berinisial K (60).
Saat membuat laporan ke polisi, M menuding ibu kandungnya telah melakukan penggelapan sepeda motor yang dibeli dari harta warisan ayahnya.
Mengetahui laporan itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono mengaku prihatin.
Pasalnya, hanya karena masalah motor, seorang anak berusaha memerkarakan ibu kandungnya sendiri ke polisi.
Oleh sebab itu, Priyo secara tegas menolak laporan tersebut dan memintanya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Iya, saya enggak mau terima, saya menyarankan untuk dirundingkan keluarga," kata Priyo.
Baca juga: Viral, Video Polisi Tolak Laporan Anak yang Ingin Penjarakan Ibunya karena Masalah Motor
Priyo mengatakan, kasus tersebut bermula saat sang anak atau M menjual tanah warisan milik ayahnya senilai Rp 200 juta.
Dari hasil penjualan harta warisan itu, sang ibu hanya diberi bagian Rp 15 juta.
Uang tersebut kemudian oleh sang ibu dibelikan untuk membeli sepeda motor.
Karena ada saudara yang ingin memakainya, sepeda motor tersebut kemudian ditinggal di rumah saudara.
Mengetahui hal itu, ternyata membuat M keberatan dan menuduh ibu melakukan penggelapan sepeda motor.
"Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibunya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan," kata Priyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/6/2020).
Baca juga: Gara-gara Motor, Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Ini Cerita Lengkapnya...
Rekaman video yang memperlihatkan AKP Priyo menolak laporan M tersebut diketahui sempat viral di media sosial.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.