KOMPAS.com - Gara-gara tak disiapkan makanan, Baco Bolong (43) alias Hasdi tega menganiaya istrinya sendiri, CG (39), dengan menggunakan sembilu bambu tajam di Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (22/6/2020).
Akibatnya, kuping korban mengalami luka parah dan terpaksa mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, saat pemeriksaan di kantor polisi, pelaku mengaku hanya berniat memberi pelajaran kepada istrinya.
Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri dengan Bambu Tajam, Hanya karena Tak Disiapkan Makanan
Berikut ini fakta lengkapnya:
Di hadapan polisi, Hasdi mengaku emosi dan malu saat tahu istrinya menginap di rumah tetangga dan tak ada makanan yang disiapkan untuknya.
Lalu, pelaku mencoba memberitahu korban agar tak melakukan perbuatan tersebut.
“Saya beri dia peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya namun justru dia menendang paha saya dan saya tarik telinganya lalu saya aniaya,” kata Baco saat ditemui di Mapolsek Larompong, Rabu (24/06/2020) malam.
Menurut Kapolsek Larompong, Iptu Syarif Sikati, pelaku ditangkap sedang bersembunyi di rumah salah satu warga di Dusun Salobunga, Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat.
Saat itu, pelaku menyerahkan barang bukti berupa potongan telinga korban dan sembilu yang didesain mirip pisau kecil dan tajam.
Baca juga: Covid-19 di Jatim Tembus 10.092 Kasus, Waspada Attack Rate Surabaya Meningkat
"Saat pelaku ditangkap ia menyerahkan potongan telinga korban, dan petugas memasukkan ke dalam botol untuk dijadikan barang bukti, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Larompong untuk diproses lebih lanjut," jelas Syarief.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku menyesal. Dirinya merasa kerasukan setan saat melakukan penganiayaan itu.
“Saya menyesali perbuatan saya meski awalnya hanya mengancam hanya ingin memberi perhatian tetapi karena ia melawan dan kemungkinan saya sudah dirasuki setan maka terpaksa saya lakukan,"ujar Baco.
Baca juga: Disebut Pernikahan Penuh Duka karena Corona, Keluarga Pengantin di Semarang Angkat Bicara
Saat ini korban diketahui masih alami trauma. Luka korban telah dirawat di Puskesmas Larompong.
“Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya di Desa Bukit Sutra setelah dirawat di Puskesmas larompong, korban masih mengalami trauma,” tutur Syarief.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang - undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(Penulis: Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.