Menurut Kadek, jika terbukti bersalah pelaku bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Sebelumnya, pengusaha itu mendapatkan paket berisi tengkorak pada Kamis (11/6/2020) malam.
Paket itu dikirim melalui ojek online. Polisi menemukan hal aneh dalam paket tengkorak itu.
Baca juga: Pengusaha Ini Diteror Paket Berisi Tengkorak, Dikirim Lewat Ojol
Paket yang diterima tak bertuliskan alamat pengirim. Hanya alamat lengkap penerima yang tertulis di paket itu.
Selain dikelilingi bercak darah, tengkorak itu ditempelkan ke sehelai kertas putih bertuliskan bahasa Arab. Polisi belum memastikan arti dari tulisan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.