SURABAYA, KOMPAS.com - 296 pegawai Pengadilan Negeri Surabaya menjalani rapid test massal setelah seorang pegawai di sana positif Covid-19, dan pasca kematian mendadak seorang hakim dan juru sita. Dari hasil rapid test, 4 pegawai reaktif.
"Ada 296 yang ikut rapid test Selasa kemarin, 4 di antaranya reaktif dan langsung diisolasi sambil menunggu hasil tes swab," kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting, saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
Dia mengungkapkan, belum semua pegawai Pengadilan Negeri Surabaya mengikuti rapid test massal Selasa kemarin.
Ada 24 pegawai yang absen saat rapid test massal.
Baca juga: Mobil PCR Pamit dari Surabaya, 5.000 Orang Di-swab, Risma Beri Kenangan
"Pimpinan kami meminta ke-24 pegawai tersebut melakukan rapid test secara mandiri," ujar dia.
Pengadilan Negeri Surabaya membatasi aktivitas layanan sejak Senin (15/6/2020) hingga 2 pekan ke depan.
Selama masa pembatasan, semua persidangan yang sedang berjalan ditunda selama 14 hari, kecuali perkara pidana yang masa penahanan terdakwanya habis dan tidak bisa diperpanjang.
Untuk pelaksanaan sidang yang tidak bisa ditunda itu, dihadiri pihak secara terbatas, termasuk wartawan peliput.
Pembatasan juga pada ruang sidang, karena hanya ruang sidang yang bisa digunakan sidang online saja yang bisa digunakan, semua ruang sidang akan ditutup.
Namun, dia memastikan, untuk pendaftaran perkara tetap dibuka secara online melalui e-court yang sudah ada.