Salin Artikel

Rapid Test Massal 296 Pegawai Pengadilan Negeri Surabaya, 4 Reaktif

SURABAYA, KOMPAS.com - 296 pegawai Pengadilan Negeri Surabaya menjalani rapid test massal setelah seorang pegawai di sana positif Covid-19, dan pasca kematian mendadak seorang hakim dan juru sita. Dari hasil rapid test, 4 pegawai reaktif.

"Ada 296 yang ikut rapid test Selasa kemarin, 4 di antaranya reaktif dan langsung diisolasi sambil menunggu hasil tes swab," kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting, saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

Dia mengungkapkan, belum semua pegawai Pengadilan Negeri Surabaya mengikuti rapid test massal Selasa kemarin.

Ada 24 pegawai yang absen saat rapid test massal.

"Pimpinan kami meminta ke-24 pegawai tersebut melakukan rapid test secara mandiri," ujar dia.

Pengadilan Negeri Surabaya membatasi aktivitas layanan sejak Senin (15/6/2020) hingga 2 pekan ke depan.

Selama masa pembatasan, semua persidangan yang sedang berjalan ditunda selama 14 hari, kecuali perkara pidana yang masa penahanan terdakwanya habis dan tidak bisa diperpanjang.

Untuk pelaksanaan sidang yang tidak bisa ditunda itu, dihadiri pihak secara terbatas, termasuk wartawan peliput.

Pembatasan juga pada ruang sidang, karena hanya ruang sidang yang bisa digunakan sidang online saja yang bisa digunakan, semua ruang sidang akan ditutup.

Namun, dia memastikan, untuk pendaftaran perkara tetap dibuka secara online melalui e-court yang sudah ada.


"Pelayanan administrasi penting masih jalan, hanya pegawai saja yang bekerja di rumah," ujar Ginting.

Catatan redaksi soal rapid test

Rapid test merupakan teknik pengetesan keberadaan antibodi terhadap serangan kuman di dalam tubuh.

Hasil rapid test tak boleh dan tak bisa digunakan secara mandiri untuk mengonfirmasi keberadaan atau ketiadaan infeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di dalam tubuh.

Untuk mengonfirmasi keberadaan virus corona secara akurat dalam tubuh seseorang harus dilakukan tes swab dengan meteode PCR (polymerase chain reaction).

Hasil tes dari rapid test adalah reaktif (ada reaksi terhadap keberadaan antibodi) atau non-reaktif (tidak ada reaksi terhadap keberadaan antibodi).

Jika Anda sempat membaca hasil rapid test adalah positif atau negatif, harus dimaknai sebagai positif atau negatif terhadap keberadaan antibodi dalam tubuh, bukan positif atau negatif terhadap keberadaan virus corona penyebab Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/17/22091141/rapid-test-massal-296-pegawai-pengadilan-negeri-surabaya-4-reaktif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke