Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Pulang dari Sawah Dimarahi, Anak Bunuh Ibu Kandung Pakai Cangkul

Kompas.com - 17/06/2020, 14:18 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Di Dusun II, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Selasa (16/6/2020), seorang pria  dengan gangguan kejiwaan bernama Haris (43) tega membunuh ibu kandungnya, berinisial S (75).

Pelaku yang memiliki gangguan kejiwaan mengakui melakukan pembunuhan karena sakit hati dimarahi ibunya sepulangnya dari sawah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, IPTU M. Naibaho disebutkan, terbongkarnya kasus pembunuhan itu bermula saat sekitar pukul 18.30 WIB, ayah pelaku, Warso (79) berangkat dari rumah menuju masjid.

Warso menunaikan ibadah shalat Magrib dan Isya di masjid. Kemudian pada pukul 20.10 WIB dia menjenguk keponakannya yang berada di gang buntu.

Baca juga: Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas, Jumlah Remisinya 45 Bulan 120 Hari

Korban ditemukan suaminya

Tak lama kemudian, dia kembali ke rumah dan melihat rumah dalam keadaan terkunci. “Saksi mengetuk pintu dan pelaku membukakan pintunya,” katanya.

Dijelaskannya, saat itu, Warso mencari istrinya di dalam kamar tidur namun tidak menemukannya. Begitu halnya di kamar mandi.

Saksi kemudian memeriksa ke dapur rumah yang kondisinya gelap. Dia mencari menggunakan senter mancis (korek api gas).

“Saat itu lah dia menemukan korban dalam keadaan telentang dan mengeluarkan banyak darah,” katanya.

Secara spontan Warso pun berteriak meminta tolong dan menghubungi polisi yang selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa Haris.

Baca juga: Kapal Cepat 7 Mesin Milik Penyelundup Miras Ilegal Diusulkan Jadi Aset Polisi

Bunuh ibu dengan cangkul

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus mengatakan, dari hasil interogasi, Haris mengakui perbuatannya.

Menurut Firdaus motifnya karena tersangka tersinggung dimarahi ibunya saat baru pulang dari sawah.

"Saat pelaku sampai di rumah selepas pulang dari sawah merasa capek. Korban memarahi pelaku dengan nada tinggi," katanya. 

"Pelaku tidak terima dan akhirnya mengambil cangkul dan memukulkan ke kepala bagian dahi di atas mata dan belakang telinga sebelah kanan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan anak kandung korban mengakui perbuatannya. Dan terancam pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. "Adapun barang bukti turut diamankan satu buah cangkul dan satu buah centong nasi," katanya.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com