PEKANBARU, KOMPAS.com - Tim Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar di Riau menangkap seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri mengatakan, pelaku berinisial AS (27) ditangkap di rumahnya di Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Senin (8/6/2020).
"Pelaku mencabuli adik iparnya yang berstatus pelajar SMP," kata Fajri kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Cabuli Pacar Sendiri hingga Hamil 7 Bulan, Remaja Ini Ditangkap Polisi
Penangkapan pelaku, sambung dia, dilakukan setelah ayah kandung korban melapor ke Polres Kampar.
Fajri menjelaskan, aksi pencabulan dilakukan AS terhadap korban sejak 2019.
Aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku bukan sekali, melainkan berulang kali.
Salah satu aksi pelaku melakukan pencabulan saat istrinya sedang berada di pasar.
AS melihat adik iparnya sedang tidur di kamar dan langsung mencabulinya.
"Setelah mencabuli korban, pelaku keluar dari kamar dan pergi bekerja," sebut Fajri.
Dia mengatakan, korban akhirnya tidak tahan sering dicabuli sehingga bercerita kepada istri pelaku yang merupakan kakaknya.
Baca juga: Sekap dan Cabuli Remaja Putri Selama 2 Hari, 3 Pemuda Ditangkap dan 2 Lainnya Buron
Pelaku kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban ke Polres Kampar.
"Setelah anggota meminta keterangan korban dan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti hasil visum, pelaku diamankan saat berjualan di Pasar Bangkinang. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Kampar," kata Fajri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.