Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ibu Curi Sawit untuk Beli Beras, PTPN V: Padahal Kami Selalu Memberdayakan Warga Sekitar...

Kompas.com - 05/06/2020, 15:34 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Taati asas hukum

Sementara itu, terkait kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RMS telah diproses pihak kepolisian.

RMS akhirnya disidang dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, sehingga dipidana tujuh hari tanpa menjalani hukuman kurungan.

Bambang mengatakan, PTPN V sebagai perusahaan yang taat hukum menerima dan menghormati penuh semua proses hukum yang dilakukan baik oleh Polsek Tandun dan PN Pasir Pengaraian.

"Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum serta berharap kejadian pencurian seperti ini tidak terjadi kembali," harapnya.

Baca juga: Ibu 3 Anak yang Curi Sawit untuk Beli Beras Minta Maaf, Dirut PTPN V Malah Tawari Pekerjaan

Bambang mengakui bahwa kejadian ini merupakan gangguan keamanan yang sering terjadi di areal perkebunan sawit BUMN itu.

PTPN V sebagai pengelola aset negara berkewajiban untuk melindungi segala bentuk gangguan dan pencurian terhadap aset negara serta mendukung proses penegakan hukum.

"Untuk itu, Manajemen PTPN V khususnya Kebun Sei Rokan selalu mengedukasi masyarakat sekitar untuk bersama-sama menjaga kebun sebagai aset negara," pungkas Bambang.

Curi sawit bersama 3 teman

Sebagaimana diketahui, RMS tertangkap tangan mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Sabtu (30/5/2020) lalu.

Ibu tiga anak ini beraksi bersama tiga orang temannya. Namun, dua orang temannya berhasil melarikan diri.

RMS yang ditangkap sekuriti perusahaan membawa pelaku ke Polsek Tandun, dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu egrek tangkai kayu.

Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp 76.500.

Baca juga: Mencuri Sawit untuk Beli Beras, Seorang Ibu Divonis 7 Hari Penjara

Berkas perkara itu langsung diserahkan penyidik kepolisian ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanpa melalui jaksa penuntut umum. Karena, dalam kasus ini kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

Dalam putusan sidang yang digelar Selasa (2/6/2020), RMS divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara.

Namun, yang bersangkutan tidak menjalani perlu penahanan. Kecuali, dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan dua bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com