Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengungkap Alasan Korban Prank YouTuber Ferdian Paleka Cabut Laporan

Kompas.com - 05/06/2020, 09:16 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Delik aduan 

Sementara itu, Galih menjelaskan, kasus video prank sembako berisi sampah, Ferdian dan kawan-kawan dijerat dengan UU ITE, masuk sebagai delik aduan.

"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata dia. 

Artinya, saat pelapor yang merasa dirugikan mencabut laporannya, tersangka akan bebas dan penyelidikan dihentikan polisi.

"Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan, karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata Galih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com