MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 11 orang diamankan Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah (Polda) Sumut saat penggerebekan praktik pijat plus-plus khusus gay pada Sabtu (31/5/2020) di Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal
Dalam rekaman wawancara yang diterima pada Rabu (3/6/2020) sore, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone, uang, dan alat kontrasepsi.
”Ada 11 orang yang diamankan, semuanya laki-laki. Di mana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis,” ungkapnya kepada wartawan saat konferensi pers, di Mapolda Sumut, Rabu siang.
Baca juga: 16 Gay yang Digerebek Satpol PP Saat Mandi Bareng Masuk ke Tempat Wisata Lewat Jalan Pintas
Dikatakannya, praktik pijat ini aneh karena semua terapisnya adalah laki-laki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, dan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.
“Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang,” jelasnya.
Dikatakannya, kegiatan pijat plus-plus tersebut tertutup dan terbatas.
Para pelaku, kata dia, sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.
“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, kurang lebih 2 tahun (beroperasi)," katanya.
Irwan Anwar mengatakan, pihaknya menjerat tersangka A dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.
Baca juga: Fakta Penggerebekan 16 Gay Saat Mandi Bareng di Pemandian Air Panas di Bogor
Dalam pasal ini disebutkan, untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
“Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP, yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.