SAMARINDA, KOMPAS.com – Empat pengedar narkotika jenis sabu divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur.
Putusan hakim tersebut mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa tersebut hukuman mati.
Keempat orang itu yakni Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Saputro.
Baca juga: Diduga Manfaatkan Situasi PSBB, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia Diciduk Polisi
Mereka diamankan BNN Kaltim, September 2019 karena membawa sabu berat 41 kilogram dari Tarakan, Kalimantan Utara, menuju Samarinda, Kaltim.
“Iya ke-4 terdakwa dihukum mati,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Abdul Karim saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Sidang putusan yang dipimpin Hakim Burhanuddin didampingi Hakim Anggota Hasrawati Yunus dan Budi Santoso, membacakan putusan secara bergilir dari keempat terdakwa ini, Selasa (2/6/2020).
Dalam amar putusannya, Hakim PN Samarinda menilai empat terdakwa tersebut telah terlibat dalam peredaran narkoba dalam jumlah besar sehingga di hukum mati.
Keempatnya dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Dua Pembunuh Sopir Mobil Rental Jadi yang Pertama Terima Vonis Mati dari PN Garut
Diketahui, empat pengedar itu dibekuk BNN Kaltim pada September 2019 lalu. Masing-masing memiliki peran saat membawa barang dari Tarakan, Kaltara.
Sabu dikemas dalam peti kayu berat 41 kilogram dan diantar menggunakan mobil berjenis Ford Ranger Double Cabin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.