Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Vonis Mati 4 Pengedar Sabu Seberat 41 Kg di Kaltim

Kompas.com - 03/06/2020, 19:57 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Empat pengedar narkotika jenis sabu divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur.

Putusan hakim tersebut mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa tersebut hukuman mati.

Keempat orang itu yakni Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Saputro.

Baca juga: Diduga Manfaatkan Situasi PSBB, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia Diciduk Polisi

Mereka diamankan BNN Kaltim, September 2019 karena membawa sabu berat 41 kilogram dari Tarakan, Kalimantan Utara, menuju Samarinda, Kaltim.

“Iya ke-4 terdakwa dihukum mati,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Abdul Karim saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Burhanuddin didampingi Hakim Anggota Hasrawati Yunus dan Budi Santoso, membacakan putusan secara bergilir dari keempat terdakwa ini, Selasa (2/6/2020).

Dalam amar putusannya, Hakim PN Samarinda menilai empat terdakwa tersebut telah terlibat dalam peredaran narkoba dalam jumlah besar sehingga di hukum mati.

Keempatnya dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dua Pembunuh Sopir Mobil Rental Jadi yang Pertama Terima Vonis Mati dari PN Garut

Diketahui, empat pengedar itu dibekuk BNN Kaltim pada September 2019 lalu. Masing-masing memiliki peran saat membawa barang dari Tarakan, Kaltara.

Sabu dikemas dalam peti kayu berat 41 kilogram dan diantar menggunakan mobil berjenis Ford Ranger Double Cabin.

Dari Tarakan, barang haram tersebut dibawa ke Berau oleh Tanjidillah alias Tanco.

Kemudian, dari Berau, dibawa lagi menuju Samarinda oleh Firman Kurniawan.

Rencananya, barang tersebut akan diterima oleh Aryanto Saputro di Samarinda.

Aryanto Saputro meminta rekannya Rudiansyah untuk menjemput barang tersebut setelah tiba di Samarinda.

Namun, sayangnya BNN Kaltim keburu membekuk di tengah perjalanan menuju Samarinda, tepatnya di Bengalon, Kutai Timur.

Dari situ petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga keempatnya diamankan di lokasi terpisah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com