Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menangkap seorang wanita muda berinisial M (18), karena membunuh dan membuang bayi yang baru dilahirkan ke selokan di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Penangkapan wanita tersebut bermula dari laporan warga yang menemukan jenazah bayi di selokan, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat jenazah ditemukan, terdapat luka sobek di bagian mulut dan pipi sebelah kanan, serta sudah tidak ada tali pusar.
Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya yang sengaja membuang dan menganiaya bayinya di belakang rumah teman prianya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.