Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Rencana Diskusi CLS UGM, Penyelenggara dan Narasumber Mendapat Teror dan Ancaman Pembunuhan

Kompas.com - 01/06/2020, 05:00 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Penyelenggara dan narasumber diskusi akademis yang rencana digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ( UGM) mendapat teror oleh orang tak dikenal.

Teror yang datang tak hanya berupa ancaman pembunuhan melalui pesan yang dikirim melalui ponsel, melainkan rumah mereka juga sempat disatroni oleh sejumlah orang tak dikenal.

Kegiatan diskusi akademis tersebut sedianya akan digelar secara daring pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB.

Dalam diskusi tersebut penyelenggara juga akan menghadirkan Ni'matul Huda, Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Adapun tema yang diangkat adalah "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".

Namun karena adanya aksi teror itu, akhirnya kegiatan diskusi terpaksa dibatalkan.

Baca juga: Teror Diskusi CLS UGM Yogya: Rumah Digedor, Diancam, hingga Didatangi

Ancaman pembunuhan hingga sikap tegas FH UGM

Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto membenarkan adanya aksi teror yang dialami mahasiswanya dan juga pihak terkait dalam kegiatan diskusi tersebut.

Bahkan, aksi teror tersebut sudah sudah mulai terjadi sejak Kamis (28/5/2020).

"Teror yang dialami mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman. Teks ancaman pembunuhan, telepon, sampai adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka," ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Tidak hanya itu, teror tersebut juga menyasar terhadap keluarga mereka melalui pesan yang dikirim ke ponsel menggunakan nomor tak dikenal.

Menyikapi kasus tersebut, pihaknya secara tegas mengecam pelaku teror dan meminta polisi untuk segera mengusutnya.

Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, sementara ini pihaknya telah mengevakuasi mahasiswanya yang menjadi korban teror tersebut di tempat aman.

"Tanggung jawab saya sebagai dekan adalah memberikan perlindungan dan dukungan kepada mahasiswa, serta memastikan mereka berada dalam posisi yang aman dan bisa melanjutkan kegiatan akademik dan kehidupan secara normal," ujarnya.

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Ada yang Salah Paham Soal Diskusi FH UGM

Rumah pembicara disatroni hingga UII bentuk tim hukum

Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil mengatakan, teror tersebut juga dialami oleh Ni'matul Huda, Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Pasalnya, Ni'matul Huda akan turut menjadi pembicara dalam rencana kegiatan diskusi yang akan digelar secara daring oleh CLS UGM itu pada Jumat.

Adapun teror yang diterima, dikatakannya yaitu kediaman Ni'matul Huda didatangi oleh orang tak dikenal selama dua hari berturut-turut.

"Terornya itu dimulai dari hari Kamis jam 11 malam. Digedor pintunya, dibel-bel, dilihat ada lima orang laki-laki, oleh Bu Ni'matul tidak dibukakan pintu. Sampai jam 4 (pagi) itu cerita sama saya bagaimana, saya sarankan enggak usah dibuka karena tidak kenal," tuturnya.

"Jumat itu Bu Ni'matul sempat ngomong sama saya bagaimana kalau pindah, karena masih diteror, saya tawari satu tempat. Tapi saat itu, Bu Ni'matul masih mempertimbangkan, tapi setelah itu putus kontak tidak bisa dihubungi lagi," bebernya.

Meski demikian, pihaknya memastikan kondisi Ni'matul Huda saat ini dalam keadaan aman.

Menyikapi kasus tersebut, pihak UII telah membentuk tim hukum dan tim akademik.

Termasuk juga meminta aparat keamanan untuk segera memproses kasus teror dan intimidasi tersebut.

Baca juga: Polri Siap Mengusut Teror terhadap Panitia Diskusi FH UGM

Mengancam kebebasan berpendapat

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid mengecam tindakan teror yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut.

Menurutnya, jika hal tersebut dibiarkan dapat mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi.

Terkait tema yang diusung oleh mahasiswa dalam kegiatan diskusi tersebut, lanjut dia, juga merupakan hal yang biasa dalam diskusi akademis.

Bahkan, materi tersebut sering disampaikan dalam mata perkuliahan. Sehingga tuduhan makar dianggap tidak berdasar. Terlebih, kegiatannya belum dilaksanakan.

"Tema pemberhentian presiden dari jabatannya merupakan isu konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi," ujar Fathul Wahid dalam jumpa pers, Sabtu (30/5/2020).

Baca juga: Komnas HAM Kecam Teror terhadap Jurnalis dan Panitia Diskusi CLS UGM

Polisi belum menerima laporan

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengaku belum menerima laporan terkait kasus teror dan intimidasi terkait kegiatan diskusi yang digelar mahasiswa FH UGM tersebut.

Karena itu, pihaknya hingga saat ini belum bisa bertindak untuk melakukan penyelidikan.

Menanggapi informasi itu, pihaknya berharap agar pihak yang merasa dirugikan atau terancam untuk bisa segera melapor.

Pasalnya, polisi pada dasarnya siap memberikan perlindungan kepada setiap warga negara.

"Polisi tidak bisa melakukan langkah untuk penyidikan kalau tidak ada laporan polisi, kalau beliau-beliau merasa terteror saya kira sebaiknya melapor ke polisi, biar dilakukan penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.

Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com