Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Rencana Diskusi CLS UGM, Penyelenggara dan Narasumber Mendapat Teror dan Ancaman Pembunuhan

Kompas.com - 01/06/2020, 05:00 WIB
Setyo Puji

Editor

Adapun teror yang diterima, dikatakannya yaitu kediaman Ni'matul Huda didatangi oleh orang tak dikenal selama dua hari berturut-turut.

"Terornya itu dimulai dari hari Kamis jam 11 malam. Digedor pintunya, dibel-bel, dilihat ada lima orang laki-laki, oleh Bu Ni'matul tidak dibukakan pintu. Sampai jam 4 (pagi) itu cerita sama saya bagaimana, saya sarankan enggak usah dibuka karena tidak kenal," tuturnya.

"Jumat itu Bu Ni'matul sempat ngomong sama saya bagaimana kalau pindah, karena masih diteror, saya tawari satu tempat. Tapi saat itu, Bu Ni'matul masih mempertimbangkan, tapi setelah itu putus kontak tidak bisa dihubungi lagi," bebernya.

Meski demikian, pihaknya memastikan kondisi Ni'matul Huda saat ini dalam keadaan aman.

Menyikapi kasus tersebut, pihak UII telah membentuk tim hukum dan tim akademik.

Termasuk juga meminta aparat keamanan untuk segera memproses kasus teror dan intimidasi tersebut.

Baca juga: Polri Siap Mengusut Teror terhadap Panitia Diskusi FH UGM

Mengancam kebebasan berpendapat

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid mengecam tindakan teror yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut.

Menurutnya, jika hal tersebut dibiarkan dapat mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi.

Terkait tema yang diusung oleh mahasiswa dalam kegiatan diskusi tersebut, lanjut dia, juga merupakan hal yang biasa dalam diskusi akademis.

Bahkan, materi tersebut sering disampaikan dalam mata perkuliahan. Sehingga tuduhan makar dianggap tidak berdasar. Terlebih, kegiatannya belum dilaksanakan.

"Tema pemberhentian presiden dari jabatannya merupakan isu konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi," ujar Fathul Wahid dalam jumpa pers, Sabtu (30/5/2020).

Baca juga: Komnas HAM Kecam Teror terhadap Jurnalis dan Panitia Diskusi CLS UGM

Polisi belum menerima laporan

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengaku belum menerima laporan terkait kasus teror dan intimidasi terkait kegiatan diskusi yang digelar mahasiswa FH UGM tersebut.

Karena itu, pihaknya hingga saat ini belum bisa bertindak untuk melakukan penyelidikan.

Menanggapi informasi itu, pihaknya berharap agar pihak yang merasa dirugikan atau terancam untuk bisa segera melapor.

Pasalnya, polisi pada dasarnya siap memberikan perlindungan kepada setiap warga negara.

"Polisi tidak bisa melakukan langkah untuk penyidikan kalau tidak ada laporan polisi, kalau beliau-beliau merasa terteror saya kira sebaiknya melapor ke polisi, biar dilakukan penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.

Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com