Sanksinya bagi warga tak bermasker telah disiapkan, mulai dari sanksi disiplin hingga berupa denda.
Tentunya pelanggar akan diproses secara hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Bupati menyebut sanksi bagi pelanggar antara lain ialah peringatan lisan dan penyitaan KTP.
Selain itu, sanksi yang paling berat ialah denda maksimal Rp 50 ribu.
Baca juga: Tidak Pakai Masker, Warga Dihukum Push-up dan Nyanyi Lagu Indonesia Raya
Mereka akan bersiaga saat digelar operasi penggunaan masker oleh tim gabungan.
"Tim bermotor ini untuk mem-backup tim yang menggelar operasi, tim stand by di lokasi. Selama ini ketika dilakukan operasi, ada pengendara yang terkesan ngeledek, seolah-olah akan berhenti, tapi kemudian kabur," ungkap Agus.
Operasi tersebut bakal digelar setiap hari dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.