Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bermasker Saat Keluar atau Berkendara? Siap-siap Dikejar oleh Tim Ini

Kompas.com - 30/05/2020, 16:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Siapkan sanksi sita KTP hingga denda

Sanksinya bagi warga tak bermasker telah disiapkan, mulai dari sanksi disiplin hingga berupa denda.

Tentunya pelanggar akan diproses secara hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Bupati menyebut sanksi bagi pelanggar antara lain ialah peringatan lisan dan penyitaan KTP.

Selain itu, sanksi yang paling berat ialah denda maksimal Rp 50 ribu.

Baca juga: Tidak Pakai Masker, Warga Dihukum Push-up dan Nyanyi Lagu Indonesia Raya

Bertugas mem-back up saat operasi masker

Ilustrasi virus corona, Covid-19, pasien virus coronaShutterstock/Anton27 Ilustrasi virus corona, Covid-19, pasien virus corona
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas Agus Nur Hadi mengatakan tim tersebut berjumlah empat orang.

Mereka akan bersiaga saat digelar operasi penggunaan masker oleh tim gabungan.

"Tim bermotor ini untuk mem-backup tim yang menggelar operasi, tim stand by di lokasi. Selama ini ketika dilakukan operasi, ada pengendara yang terkesan ngeledek, seolah-olah akan berhenti, tapi kemudian kabur," ungkap Agus.

Operasi tersebut bakal digelar setiap hari dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com