MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap HM (32), pelaku penjambretan yang menyebabkan korbannya terjatuh dan terseret di Perumnas Mandala di Jalan Elang Ujung, Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, aksi penjambretan terjadi tak jauh dari kediaman korban.
"Pelaku dalam aksinya berperan sebagai joki sepeda motor," kata Faidir saat dihubungi wartawan, Jumat (29/5/2020).
Baca juga: 7 Bangunan Berupa Rumah dan Tempat Usaha Terbakar di Medan
Faidir menambahkan, penangkapan HM merupakan hasil pengembangan terhadap RS (31), pelaku yang terlebih dahulu ditangkap.
"Kedua tersangka menjambret telepon genggam korban atas nama Elsa Ria Boru Sihaloho (18), pada Selasa (19/5/2020) kemarin," ucapnya.
Usai penangkapan terhadap RS, kata dia, polisi menetapkan HM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"HM berhasil ditangkap pada Kamis (28/5) sekira pukul 19.00 WIB, petugas mendapat informasi pelaku berada di Pasar XII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Selanjutnya anggota kita bergerak ke lokasi guna melakukan pengejaran," terangnya.
Setibanya di lokasi, petugas yang telah memantau pergerakan pelaku selama dua jam langsung menangkapnya.
Pelaku melawan sehingga petugas menembak kaki kiri pelaku," tegas Faidir.
Baca juga: Korban Penjambretan Tewas Kecelakaan Saat Coba Kejar Pelaku
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan intensif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.