Salin Artikel

Melawan Petugas, Pelaku Penjambretan di Medan Ditembak

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap HM (32), pelaku penjambretan yang menyebabkan korbannya terjatuh dan terseret di Perumnas Mandala di Jalan Elang Ujung, Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, aksi penjambretan terjadi tak jauh dari kediaman korban.

"Pelaku dalam aksinya berperan sebagai joki sepeda motor," kata Faidir saat dihubungi wartawan, Jumat (29/5/2020).

Faidir menambahkan, penangkapan HM merupakan hasil pengembangan terhadap RS (31), pelaku yang terlebih dahulu ditangkap.

"Kedua tersangka menjambret telepon genggam korban atas nama Elsa Ria Boru Sihaloho (18), pada Selasa (19/5/2020) kemarin," ucapnya.

Usai penangkapan terhadap RS, kata dia, polisi menetapkan HM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"HM berhasil ditangkap pada Kamis (28/5) sekira pukul 19.00 WIB, petugas mendapat informasi pelaku berada di Pasar XII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Selanjutnya anggota kita bergerak ke lokasi guna melakukan pengejaran," terangnya.

Setibanya di lokasi, petugas yang telah memantau pergerakan pelaku selama dua jam langsung menangkapnya. 

Pelaku melawan sehingga petugas menembak kaki kiri pelaku," tegas Faidir.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan intensif.

Sekadar diketahui, Elsa, warga Tegalsari Mandala itu menjadi korban penjambretan oleh RS pada Senin (18/5/2020), sekitar pukul 23.00 WIB,

RS berhasil diringkus beberapa saat usai menjambret telepon genggam milik korban.

Saat ditangkap, polisi mendapati 1 paket sabu dari RS.

Saat beraksi, RS bersama rekannya, yakni HM (32) yang berhasil melarikan diri saat ditangkap.

Sementara itu, Elsa, korban penjambretan terluka akibat terseret aspal jalan setelah ketika mempertahankan telepon genggamnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/29/17491831/melawan-petugas-pelaku-penjambretan-di-medan-ditembak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke