Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Arus Balik, Kendaraan Pelat Luar Daerah Dilarang Lintasi Purwokerto

Kompas.com - 26/05/2020, 09:45 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Menghadapi arus balik Lebaran, kendaraan bernomor polisi luar daerah tidak diperbolehkan melintas di kawasan perkotaan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas mengatakan, mulai Selasa (26/5/2020) pukul 08.00 WIB, kendaraan bernomor polisi luar daerah, khususnya kendaraan pribadi, dialihkan melalui jalur selatan.

"Antisipasi arus balik dari (arah) Yogya, Solo dan Jatim ke Jakarta, jalan menuju Purwokerto ditutup mulai dari perempatan Buntu, pertigaan Polsek Rawalo dan perempatan Wangon. Semua pemudik yang akan balik ke Jakarta diharuskan lewat jalur selatan," kata Agus melalui siaran pers.

Baca juga: Hendak Menuju ke Jakarta, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Karawang

Sedangkan kendaraan di jalur selatan dari arah Bandung akan dialihkan melalui perempatan Wijahan, Kecamatan Kemranjen.

Agus mengatakan, penutupan juga akan dilakukan di pertigaan Ajibarang. Kendaraan dari arah Jakarta akan dialihkan melalui jalur selatan dan berbelok di perempatan Wijahan.

Selain itu, tim gabungan juga akan melakukan penutupan di simpang Sokaraja dan pertigaan Somagede untuk menyekat kendaraan dari arah Purbalingga dan Banjarnegara yang menuju Jakarta atau Bandung.

"Maksudnya kendaraan pelat luar daerah selain R dilarang memasuki wilayah Banyumas atau Purwokerto adalah pemudik atau pengendara dengan asal dan tujuan luar daerah dialihkan agar tidak masuk Purwokerto," jelas Agus.

Baca juga: Jangan Dulu Kembali ke Jakarta, Kecuali Anda Punya Surat Izin Keluar Masuk

"Bagi warga Banyumas dengan TNKB selain R karena belum balik nama maupun penduduk domisili luar tapi yang bersangkutan bekerja atau berdomisili di Banyumas, maka bisa beraktivitas lolos dari posko filterisasi lalu lintas," sambung Agus.

 

Sementara itu, mulai Selasa ini pihaknya juga memperluas pemberlakuan sistem satu arah di dalam kota. Berikut jalan yang diberlakukan satu arah:

1. Jalan RA Wiriyatmaja (Jalan Bank)

diberlakukan satu arah ke utara dari pertigaan depan Kodim sampai dengan Pasar Manis.

2. Jalan Brigjen Katamso (barat Pasar

Wage) diberlakukan satu arah ke utara.

3. Jalan MT Haryono (timur Pasar Wage) diberlakukan satu arah ke selatan.

Sebelumnya sistem satu arah diberlakukan di Jalan Jenderal Sudirman (dari timur ke barat) dan Jalan Gatot Subroto (dari barat ke timur).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com