Sebelumnya, Lanud Adisutjipto Yogyakarta menghimbau agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara. Sebab membahayakan bagi penerbangan.
"Minggu siang tanggal 24 Mei 2020 kemarin, masyarakat dikagetkan dengan beberapa balon udara yang jatuh di wilayah Kabupaten Gunungkidul," ujar Kapentak Lanud Adisutjipto Mayor Sus Ambar Rejiyati dalam keterangan tertulis, Senin (25/05/2020).
Baca juga: Lanud Adisutjipto: Tradisi Terbangkan Balon Udara Membahayakan Penerbangan
Ambar menyampaikan balon-balon tersebut berukuran cukup besar. Diameternya mencapai 5 meter.
Sesuai yang diatur dalam UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PPKS 101) tentang larangan menerbangkan Balon Udara di MCA atau Millitary Controlled Airspace di Yogyakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.