KOMPAS.com- Sebuah video viral menunjukkan petugas RSUD dr Wahidin Sudirohusodo Mojokerto diduga meminta keluarga pasien membayar Rp 3 juta untuk pemulasaraan jenazah.
Diketahui, pasien merupakan Pasien dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal pada usia 60 tahun dengan gejala Covid-19.
Pasien berinisial JSH itu berasal dari Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto.
Menurutnya, perdebatan terjadi hanya akibat kesalahpahaman.
"Pasien (Covid-19) nonreaktif, tetapi kondisinya memang ada pneumonia. Pada tanggal 19 Mei, kondisi memburuk terus meninggal. Rencana mau dilakukan uji swab, tapi keburu meninggal," kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Sugeng menyebut petugasnya masih menggunakan aturan lama dalam penerapan pemulasaraan jenazah.
Padahal dalam aturan baru, pemulasaraan jenazah berstatus PDP dapat diklaim kepada pemerintah.
"Masalah yang ramai itu adalah masalah uang. Sesuai SE Nomor 6, (biaya pemulasaraan jenazah) untuk pasien PDP bisa diklaim. Nah, personelnya (petugas) tidak paham, jadi masih menerapkan SE yang lama," kata Sugeng.
Sebelum ada aturan baru, uang Rp 3 juta itu memang digunakan untuk membeli perlengkapan pemulasaraan jenazah, seperti peti jenazah dan plastik.
Baca juga: Viral, Video Petugas RS Minta Uang Rp 3 Juta untuk Pemulasaraan Jenazah PDP Corona